Acuan Informasi Peluang Bisnis Untuk UKM

Artikel

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

prioritas penggunaan dana desa 2017

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 – Dana Desa merupakan dana yang berasal atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) yang di peruntuk kan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan ke masyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Permendes No. 19 Tahun 2017).

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Bagi kalian yang masih bingung mengenai penggunaan dana desa dan apa saja sih yang di prioritas kana tau menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa, bisa mengikuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Thn 2017 Mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

baca juga Pengaturan Penggunaan Dana Desa Terbaru

Karena masih banyak yang bingung dengan mengelompokan dana desa nya untuk digunakan apa saja, maka dengan ada nya Peratursn Menterii Desa ini akan membantu memberi gambaran prioritas – prioritas dalam kegiatan yang di lakukakan di desa yang harus di dahulukan. Pada Bab 3 Pasal 4 ada 5 point yang di sebutkan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2017.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

  1. PPDD untuk mendanai jalan nya program kerja (proker) dan juga kegiatan dibidang pembangunan Desa dan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa di utamakan untuk mendanai agar terlaksana nya pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatsn se bagaimana yang dimaksudkan pada ayat 2 diantara dibidang kegiatan produk unggulan Desa ataupun kawasan diperdesaan, Badan
  4. Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, embung, dan sarana prasarana olahraga Desa disesuaikan dengan kewenangan Desa.
  5. Pembangunan sarana prasarana olahraga didesa sebagaimana yang dimaksudkan diayat 3 adalah unit usaha yang dikelola oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.

PPDD 2017 sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 untuk mewajibkan publikasi oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
untuk lebih lengkap silakan baca Pengaturan Penggunaan Dana Desa Terbaru

Sesudah ke 5 prioritas diatas terpenuhi, maka barulah dana desa bisa di gunakan untuk kebutuhan desa yang lainnya.

Sekian semoga bermanfaat untuk info lain nya klik disini