Acuan Informasi Peluang Bisnis Untuk UKM

Artikel

Berikut Ini Artikel Pengalokasian Dan Penyaluran Pengawasan Dana Desa

Pengalokasian Dan Penyaluran Pengawasan Dana Desa – pengalokasian, dan penyaluran dana desa secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016.

Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (“Permenkeu 49/2016”) dan PP 60/2014 beserta perubahannya.

Penganggaran Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa.

Berdasarkan penganggaran dana desa ini, Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota. Kemudian rincian disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.

Rincian dana desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap Desa. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Penyaluran Dana Desa

Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (“RKUN”) ke Rekening Kas Umum Daerah (“RKUD”).

Kemudian, Dana Desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa. Penyaluran Dana Desa kepada Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (“RKD”).

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

Tahapan Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dari RKUD ke RKD, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota. Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah Bupati/Walikota menerima:

  1. Peraturan desa mengenai APBDesa;
  2. Laporan realisasi penggunaan dana desa satu tahun anggaran sebelumnya. 

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

BACA : PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN PENGAWASAN DANA DESA

BACA JUGA : PENGAWASAN DANA DESA