Acuan Informasi Peluang Bisnis Untuk UKM

Uncategorized

Informasi Lengkap E-proposal Wirausaha Pemula

E-proposal Wirausaha Pemula

LAYANAN INFORMASI BANTUAN PEMERINTAH BAGI KOPERASI PEMULA DAN WIRAUSAHA PEMULA

Merupakan program membantu pelaku usaha pemula untuk mengembangkan usahanya.

e-proposal wirausaha pemula

I. Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 33/Kep/M.KUKM/XII/2016 Tentang Penetapan Perogram Bantuan Dana Bagi Koperasi Pemula dan Perogram Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula Sebagai Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/Per/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/ Dep.2/XI/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula.

II.Ketentuan Umun

  1. Bantuan Pemerintahan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainya yang memiliki karakteristik yang di tetapkan oleh Pengguna Anggaran;
  2. Wirausaha Pemula adalah orang perorangan yang memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya;
  3. Pembekalan kewirausahaan yang selanjutnya disebut pembekalan adalah rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kewirausahaan yang dapat di lakukan melalui Pelatihan, Bimbingan Teknis dan Magang;
  4. Pembekalan Kewirausahaan adalah satu kegiatan yang dilakukan Deputi Bidang Pembiayaan Sumber Daya Manusia dan/atau institusi/lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
  5. Penerima Bantuan Pemerintah adalah Wirausaha Pemula yang telah memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usaha.

III. Tujuan

Menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkrlanjutan.

baca juga Cara Mendapatkan Dana UKM Dari Pemerintah

 III.Sasaran

Tersalurnya Bantuan Pemerintah berupa uang dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha wirausaha pemula untuk mendukung pengembangan kawasan Daerah Tinggal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Antar Kelompok Pendapatan.

Persayaratan Utuk Mengikuti Pogram Bantuan Pemerintah Koperasi Pemula dan Wirausaha Pemula.

A.Koperasi Pemula.

  1. telah berbadan hukum maksimal 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan copy akta pendirian dan keputusan tentang pengesahan Badan Hukum koperasi yang dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota;
  2. bukan koperasi karyawan dan koperasi fungsional;
  3. diutamakan Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maksimal 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;
  4. belum pernah mendapatkan bantuan dana yang sejenis;
  5. bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana;
  6. sebelum nya belum pernah menerima pinjaman dan/ atau sedang dalam pengajuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM);
  7. memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang masih berlaku dan dilegalisir oleh SKPD; memiliki daftar anggota yang dinyatakan oleh pengurus;
  8. mempunyai tempat kedudukan dan alamat koperasi yang lengkap dan jelas serta sarana kerja yangmemadai;
  9. profil Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan;
  10. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional;
  11. memiliki rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi ;
  12. notulen rapat pengurus tentang keikutsertaan program.

B.Wirausaha Pemula

  1. individu yang mempunyai rintisan usaha produktif dan / atau pelaku usaha yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha dan juga usaha nya telah berjalan minimal 6bulan dan maksimal 3 thn.
  2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.
  3. berusia maksimal 45 tahun.
  4. berpendidikan minimal SLTP atau yang sederajat.
  5. memiliki tanda identitas berupa KTP yang masih berlaku.
  6. mempunyai legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat.
  7. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
  8. mempunyai Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  9. memiliki rencana usaha dan
  10. mempunyai rekening tabungan yang masih aktif atas nama sicalon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

C. 3 (tiga) Alokasi Nasional Program Wirausaha Pemula :

e-proposal wirausaha pemula

  1. Daerah Tertinggal;
  2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  3. Daerah antar Kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat     Miskin.

D. Pendaftaran E-proposal Wirausaha Pemula .

E-proposal Wirausaha Pemula dapat diakses pada situs www.pembiayaan.id

Sekian tentang informasi E-proposal Wirausaha Pemula, dengan adanya informasi E-proposal Wirausaha Pemula semoga bisa bermanfaat untuk usaha anda, salam sukses. untuk membaca artikel menarik lain nya klik disini di jamin gak akan menyesal