Acuan Informasi Peluang Bisnis Untuk UKM

Uncategorized

Berikut Ini Gadai Sertifikat Rumah Di Bank dengan Mudah

gadai sertifikat rumah di bank

Berikut ini gadai sertifikat rumah di bank dengan mudah, Banyak cara untuk mendapatkan pinjaman uang, Salah satunya dengan cara gadai sertifikat rumah. Cara ini sering dilakukan ketika seseorang merasa sangat terdesak untuk mendapatkan sejumlah uang yang sangat diperlukan.

baca juga: Ini Dia Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Gadai sertifikat rumah ini biasanya dilakukan ketika seseorang mengajukan kredit yang beragunan. Melalui skema kredit ini, kamu perlu menjaminkan aset yang berharga, seperti sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Berikut Ini Gadai Sertifikat Rumah Di Bank dengan Mudah

1. Lokasi Rumah

Berikut ini gadai sertifikat rumah di bank dengan mudah, Memang sertifikat rumah menjadi salah satu agunan yang punya daya jual tinggi buat dapetin pinjaman uang. Soalnya, nilai rumah cenderung lebih besar dibandingkan kendaraan atau pun aset lainnya yang juga bisa diagunkan.

baca juga: Wow! Ini Dia Cara Membuat Gula Pasir Yang Praktis

Tapi bukan berarti semua rumah bisa dijadikan agunan gadai. Gak jarang pihak bank atau pun lembaga pembiayaan lain menolak rumah yang diagunkan. Penolakan tersebut disebabkan oleh lokasi rumah yang berada di kawasan banjir. Atau pun rumah yang diagunkan berada di lokasi dekat sutet, pemakaman, di gang sempit, atau rumah bekas pembunuhan.

Contohnya lokasi rumah di atas mungkin saja tidak akan diterima oleh bank sebagai agunan. Makanya, sebelum gadai sertifikat rumah, pastikan dulu lokasi rumah kamu strategis apa tidak? Kalau tidak masuk kategori di atas, kemungkinan besar ajuan pinjaman kamu bisa ditolak oleh pihak bank.

2. Perhatikan Syaratnya

Berikut ini gadai sertifikat rumah di bank dengan mudah, Kalau kamu memutuskan buat gadai sertifikat rumah di bank, maka ada beberapa syarat yang harus anda penuhi. Biasanya sebagai calon peminjam harus punya penghasilan uang bulanan minimal Rp 4 juta. Itu juga tergantung kebijakan masing-masing bank tersebut.

Usia juga harus jadi perhatian tersebut. Debitur yang disyaratkan pihak bank yaitu mereka yang minimal berusia 21 tahun hingga 65 tahun tersebut. Dan tentunya harus warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha, dan juga profesional.

Nah, selain itu, ada juga beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pekerja (SKP)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Cetak Akte Nikah (jika sudah nikah)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotocopi sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Sertifikat Rumah

Jika persyaratan kamu sudah lengkap, kamu tinggal menyerahkan dokumen dan juga formulir aplikasi pinjaman. Nanti pihak bank akan memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut di bank.

Setelah itu, bank akan melakukan survei dengan mengunjungi lokasi rumah yang sertifikatnya kamu gadaikan tadi. Jangan panik dulu ya kalau nanti petugas bank akan mewawancarai anda.

Pertanyaan dari petugas biasanya seputar soal rencana penggunaan uang yang anda pinjam. Selain itu petugas juga akan menanyakan soal pekerjaan yang sedang kamu jalani dan juga pertanyaan-pertanyaan yang lainnya.