All posts by Zaqy Yamini

Sebagai seorang penulis di databisnisekonomi.com, minat saya yang mendalam terhadap perkembangan teknologi, terutama di bidang IT, merupakan pendorong utama saya untuk terus belajar. Saya juga senang berbagi pengetahuan tentang berita terbaru dalam dunia bisnis dan menyajikan tips yang berguna bagi pembaca.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 – Dana Desa merupakan dana yang berasal atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) yang di peruntuk kan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan ke masyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Permendes No. 19 Tahun 2017).

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Bagi kalian yang masih bingung mengenai penggunaan dana desa dan apa saja sih yang di prioritas kana tau menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa, bisa mengikuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Thn 2017 Mengenai Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

baca juga Pengaturan Penggunaan Dana Desa Terbaru

Karena masih banyak yang bingung dengan mengelompokan dana desa nya untuk digunakan apa saja, maka dengan ada nya Peratursn Menterii Desa ini akan membantu memberi gambaran prioritas – prioritas dalam kegiatan yang di lakukakan di desa yang harus di dahulukan. Pada Bab 3 Pasal 4 ada 5 point yang di sebutkan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2017.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

  1. PPDD untuk mendanai jalan nya program kerja (proker) dan juga kegiatan dibidang pembangunan Desa dan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa di utamakan untuk mendanai agar terlaksana nya pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatsn se bagaimana yang dimaksudkan pada ayat 2 diantara dibidang kegiatan produk unggulan Desa ataupun kawasan diperdesaan, Badan
  4. Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, embung, dan sarana prasarana olahraga Desa disesuaikan dengan kewenangan Desa.
  5. Pembangunan sarana prasarana olahraga didesa sebagaimana yang dimaksudkan diayat 3 adalah unit usaha yang dikelola oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.

PPDD 2017 sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 untuk mewajibkan publikasi oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
untuk lebih lengkap silakan baca Pengaturan Penggunaan Dana Desa Terbaru

Sesudah ke 5 prioritas diatas terpenuhi, maka barulah dana desa bisa di gunakan untuk kebutuhan desa yang lainnya.

Sekian semoga bermanfaat untuk info lain nya klik disini

Lembaga Memberikan Modal Usaha Gratis Dari Pemerintah 2017

Lembaga Memberikan Modal Usaha Gratis Dari Pemerintah 2017 – Untuk modal usaha gratis dari pemerintah 2017 ada berbagai macam cara yang bisa di tempuh baik secara perorangan, lembaga ataupun pemerintahan negara.

Untuk memperolehnya dana usaha dengan cara gratis secara individu maka kalian bisa mendapatkan nya melalui orangtua, saudara yang kaya, para investor, dll.

modal usaha gratis dari pemerintah 2017

Lembaga yang memberikan modal usaha gratis dari pemerintah 2017

Kementerian Sosial (KemSos)

Setiap tahun KemSos mengadakan program bantuan modal usaha gratis untuk kaum difabilitas, kalangan keluarga miskin pra sejahtera dengan nama PKH Program Keluarga Harapan, bantuan para korban bencana alam, dan lain sebagai nya.

Jika anda mempunyai suatu usaha kecil dan miikro mska tak ada salah nya anda mencoba untuk mengajukan proposal usaha kepada dinassosial untuk meminta bantuan sumbangan dana.

Perusahaan Swasta

Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar setiap perusahaan nasional yang besar di wajibkan membantu perekonomian warga setempat. Misal nya dengan memberi bantuan modal dan pelatihan usaha secara gratis.

PT Frisian Flag adalah salah satu contoh  perusahaan swasta yang memberikan bantuan dana hibah gratis kepada masyarakat luas.

baca juga Cara Mendapatkan Dana UKM Dari Pemerintah

Perusahaan BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) telah menetapkan setiap perusahaan badan usaha milik negara di wajibksn untuk ikut andil dalam mengangkat prekonomian warga sekitar.

Seperti dalam bentvk pelatihannya usaha yang di adakan gratis bagi pemuda setempat. Atau bisa juga diakhir acara pelatihan di berikan bantuan modal usaha gratis atau pinjaman usaha dengan bunga 0%.

Kementerian Koperasi dan UKM

Beberapa waktu lalu, Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas nya mengadakan program penciptaan 1jt pengusaha di Indonesia. Banyak pemuda yang tertarik dalam dunia bisnis mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan ini pada dasarnya agenda tahunan berupa pelatihan bisnis bagi calon pengusaha pemula sampai mahir. Dan diakhir acara nya setiap peserta di berikan modal usaha gratis dari nominal Rp 1  juta sampai Rp 10 juta.

sekian yang dapat saya sampaikan tentang Lembaga Yang Meminjamkan Modal Usaha Gratis Dari Pemerintah 2017.

Semoga dengan adanya Lembaga Yang Meminjamkan Modal Usaha Gratis Dari Pemerintah 2017 bisa membantu usaha yang akan di bangun. Untuk membaca artikel menarik lain nya silakan klik disini di jamin bermanfaat, salam Sukses !

Informasi Lengkap E-proposal Wirausaha Pemula

E-proposal Wirausaha Pemula

LAYANAN INFORMASI BANTUAN PEMERINTAH BAGI KOPERASI PEMULA DAN WIRAUSAHA PEMULA

Merupakan program membantu pelaku usaha pemula untuk mengembangkan usahanya.

e-proposal wirausaha pemula

I. Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 33/Kep/M.KUKM/XII/2016 Tentang Penetapan Perogram Bantuan Dana Bagi Koperasi Pemula dan Perogram Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula Sebagai Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18/Per/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/ Dep.2/XI/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula.

II.Ketentuan Umun

  1. Bantuan Pemerintahan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainya yang memiliki karakteristik yang di tetapkan oleh Pengguna Anggaran;
  2. Wirausaha Pemula adalah orang perorangan yang memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya;
  3. Pembekalan kewirausahaan yang selanjutnya disebut pembekalan adalah rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kewirausahaan yang dapat di lakukan melalui Pelatihan, Bimbingan Teknis dan Magang;
  4. Pembekalan Kewirausahaan adalah satu kegiatan yang dilakukan Deputi Bidang Pembiayaan Sumber Daya Manusia dan/atau institusi/lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerjasama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
  5. Penerima Bantuan Pemerintah adalah Wirausaha Pemula yang telah memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usaha.

III. Tujuan

Menumbuhkan wirausaha pemula guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan dan peningkatan penghidupan berkrlanjutan.

baca juga Cara Mendapatkan Dana UKM Dari Pemerintah

 III.Sasaran

Tersalurnya Bantuan Pemerintah berupa uang dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha wirausaha pemula untuk mendukung pengembangan kawasan Daerah Tinggal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Antar Kelompok Pendapatan.

Persayaratan Utuk Mengikuti Pogram Bantuan Pemerintah Koperasi Pemula dan Wirausaha Pemula.

A.Koperasi Pemula.

  1. telah berbadan hukum maksimal 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan copy akta pendirian dan keputusan tentang pengesahan Badan Hukum koperasi yang dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota;
  2. bukan koperasi karyawan dan koperasi fungsional;
  3. diutamakan Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maksimal 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;
  4. belum pernah mendapatkan bantuan dana yang sejenis;
  5. bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana;
  6. sebelum nya belum pernah menerima pinjaman dan/ atau sedang dalam pengajuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM);
  7. memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang masih berlaku dan dilegalisir oleh SKPD; memiliki daftar anggota yang dinyatakan oleh pengurus;
  8. mempunyai tempat kedudukan dan alamat koperasi yang lengkap dan jelas serta sarana kerja yangmemadai;
  9. profil Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan;
  10. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional;
  11. memiliki rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi ;
  12. notulen rapat pengurus tentang keikutsertaan program.

B.Wirausaha Pemula

  1. individu yang mempunyai rintisan usaha produktif dan / atau pelaku usaha yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha dan juga usaha nya telah berjalan minimal 6bulan dan maksimal 3 thn.
  2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.
  3. berusia maksimal 45 tahun.
  4. berpendidikan minimal SLTP atau yang sederajat.
  5. memiliki tanda identitas berupa KTP yang masih berlaku.
  6. mempunyai legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan setempat.
  7. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
  8. mempunyai Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan maksimal 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  9. memiliki rencana usaha dan
  10. mempunyai rekening tabungan yang masih aktif atas nama sicalon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

C. 3 (tiga) Alokasi Nasional Program Wirausaha Pemula :

e-proposal wirausaha pemula

  1. Daerah Tertinggal;
  2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  3. Daerah antar Kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat     Miskin.

D. Pendaftaran E-proposal Wirausaha Pemula .

E-proposal Wirausaha Pemula dapat diakses pada situs www.pembiayaan.id

Sekian tentang informasi E-proposal Wirausaha Pemula, dengan adanya informasi E-proposal Wirausaha Pemula semoga bisa bermanfaat untuk usaha anda, salam sukses. untuk membaca artikel menarik lain nya klik disini di jamin gak akan menyesal 

Inilah 5 Peluang Usaha Dagang Di Desa Yang Menguntungkan

Peluang Usaha Dagang Di Desa  – Membuka usaha atau bisnis di desa tentu berbeda dengan membuka usaha di kota karena perilaku konsumen dan kebutuhan konsumen di desa dan di kota berbeda. Berbedanya tempat tinggal pasti beda kebiasaan , beda budaya dan juga beda kebutuhan.

Tidak semua bisnis dikota di jalan kan di desa maupun sebalik nya. Oleh sebab itu sebelum anda ingin membuka usaha di desa anda harus mengetahui terlebih dahulu peluang usaha di desa , apa saja usaha atau bisnis yang cocok di jalankan di desa.

5 Peluang Usaha Dagang Di Desa :

  1. Jual Beli Hasil Pertanian

Jika anda sudah memiliki modal yang cukup besar anda bisa membuka usaha sebagai pengepul hasil panen masyarakat di desa anda. Selain memberi harapan akan keuntungan yang lebih kepada masyarakat desa yang juga mereka adalah tetangga anda sendiri.

Anda juga bisa menghindari perlakuan seenak nya dari tengkulak dari kota yang membeli hasil pertanian yang sangat murah. Tetapi anda harus menerapkan harga yang sesuai dari petani.

  1. Bisnis Ternak Hewan

 

Sudah bukan rahasia lagi bahwa bisnis perternakan hewan menjadi usaha yang banyak di minati di desa yang menjanjikan. Salah satu alasan kenapa banyak orang memilih ternak hewan adalah tersedia nya makanan hewan yang berlimpah yaitu rumput.

Hewan yang bisa di ternak juga cukup banyak sepertu sapi kerbau kambing ayam bebek dll. Usaha ini juga memerlukan tdk sedikit tp hasil yg kita dpt bisa berkalilipat. Setelah hewan sudah bisa di jual makan kita jual ke pembeli.

baca juga Peluang Usaha Pertanian Di Desa Yang Sangat Menjanjikan

  1. Usaha Budidaya Ikan

Anda harus menentukan jenis ikan yang ingin di budidaya , apakah ikan daging atau ikan hias. Salah satu jenis ikan yang mudah perawatan nya adalah ikan lele karena ikan ini bisa bertahan hidup walaupun di dalam air keruh.

Dalam sistem budidaya ikan lele ini ada yang nama nya ternak ikan lele dengan sistem biofolk. Biofolk adalah sekumpulan dari berbagai macam organiisme seperti bskteri, mikroalga, protozoaa, ragi dan sebagai nya, yang tergabung didalam gumpalan. Setelah ikan bisa di panen anda bisa jual ikan ke restoran atau lesehan.

  1. bisnis olahan pangan

Tersedia nya bahan baku untuk usaha makanan kuliner atau olahan pangan, di desa banyak sekali kebun pisang singkong ubi kentang dll. Yang kesemua nya mudah di dapatkan dan masih fresh dr pohon nya dan tentu saja murah karena langsung di beli dari petani nya. Silahkan anda memanfaatkan itu.

  1. usaha pembayaran online

peluang usaha dagang di desa

Membuka loket pembayaran dan transaksi online menjadi usaha rumahan di desa yang menjanjikan. Anda bisa membuat seperti loket mirip lembaga bank yang dpt melayani berbagai transaksi pembayaran online. Mulai dari bayar listik beli token listrik beli pulsa beli tiket kereta api dll.

itulah Peluang Usaha Dagang Di Desa yang dapat saya sampaikan , semoga bermanfaat. Terimakasih SALAM SUKSES!!! jika ada tertarik di dunia bisnis silakan baca artikel yang menarik disini

6 Jenis Usaha BUMDes

6 Jenis Usaha BUMDes – Macam-macam jenis usaha BUMDes tersebut golongkan ke dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa antara lain :

jenis usaha BUMdes

1.Jenis Usaha BUMDes Brokering

Brokering yaitu BUMDesa menjadi “lembaga perantara” yang menghubung kan komoditas pertanian dengan pasar atau supaya para petani tidak terlalu kesulitan menjual produk mereka kepasar.

Atau BUMDes yang menjual jasa servis atau pelayanan untuk para warga dan usaha usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, Air PAM, Telpon, Jasa perpanjsngan pajak lendaraan bermotor dan lain lain.

Desa juga bisa membuat atau mendirikan pasar desa guna memasarkan produk – produk yang sudah dihasilkan oleh masyarakat.

2.Jenis Usaha BUMDes Banking

Jenis Usaha BUMDes yang ke-dua adalah BUMDes Banking menjalankan ”bisnis uang”, untuk memenuhi kebutuhan ke-uangan masyarakat desa dengan bunga yang rendah atau lebih kecil dari pada bunga uang yang diperoleh masyarakat desa dari rentenir desa atau bank – bank konvensional.

Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga per kreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dan lain sebagainya.

3.Jenis Usaha BUMDes Trading

Jenis Usaha BUMDes yang ke-tiga adalah BUMDes Trading menjalankan bisnis yang ber produksi dan/atau ber dagang barang – barang tertent guna memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada kelas pasar yang lebih besar.

Contoh jenis usaha Tradingantara lain: Pabrik pembuat es, pabrik pembuat asap cair, hasil-hasil pertanian, penyedia produksi pertanian, dll.

baca juga ciri-ciri BUMDes.

4.Jenis Usaha BUMDes Renting

BUMDes Renting menjalankan bisnis per sewaan untuk melayani ke butuhan masyarakat setempat sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.

Contoh jenis usaha Renting yakni: Per sewaan traktor, perkakasalat pesta, gedung pertemuan atau aula, rumah toko, tanah, dll.

5. Jenis Usaha BUMDes Serving

BUMDes menjalankan ”bisnis sosial”  yang melayani warga, bisa dapat melakukan servis/pelayanan publik kepada paramasyarakat. Dengan kalimat lain, BUMDes ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh profit ekonomi yang tinggi.

Contoh jenis usaha Serving  yakni Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll

6.Jenis Usaha BUMDes Holding

BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai ibu/induk dari unit – unit usaha yang ada didesa, di mana setiap unit yang berdiri sendiri- sendiri ini, diatur dan di tata sinergi nya oleh BUMDes agar bisa tumbuh usaha bersama.

Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.

baca juga tujuan didirikan BUMDes. dan baca juga artikel menarik lain nya di sini