All posts by Dana Adhika

Saya adalah seorang penulis di databisnisekonomi.com dengan minat yang besar terhadap perkembangan teknologi, terutama di bidang IT. Saya senang untuk terus belajar dan dengan senang hati berbagi berita terbaru seputar bisnis serta berbagai tips terkini yang dapat bermanfaat bagi para pembaca kami.

Berikut Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut PERMENDAGRI

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa – Menurut Permendagri No.113 Th 2014, ada Kades, SekDes, Kepala Seksi dan Bendahara. Berikut ulasan lengkap tentang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014

Kepala Desa (Kades)

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Desa (Kades) merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  2. Menetapkan PTPKD (Perencanaan Tenaga Kerja Desa)
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang berasal dari unsur perangkat desa, yakni:

  1. Sekretaris Desa
  2. Kepala Seksi
  3. Bendahara

PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Sekretaris Desa

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD yang mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa
  2. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBD PTPKD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
  4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa

Kepala Seksi

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya yang mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan

Bendahara

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 bendahara dijabat oleh staf pada urusan keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

BACA : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

BACA JUGA : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Ini Dia.. 8 Sumber Modal UMKM Memulai Dan Kembangkan Usaha

Modal UMKM – Saat memutuskan untuk berbisnis pastinya yang pertama kali Anda pikirkan adalah modal. Akan didapat dari mana? Karena tanpa modal Anda pasti akan kebingungan dalam membuka usaha. Tipe modal umkm yang membantu bisnis Anda pun beragam.

Terkadang sumber modal tersebut ada yang tidak cocok untuk Anda sehingga justru akan merugikan Anda. Sehingga Anda harus mempelajari betul tipe modal usaha yang cocok untuk usaha Anda dan bisa membantu mengembangkan bisnis Anda.

Karena ada juga tipe beberapa modal yang disuntik oleh investor ternyata membuat bisnis justru gulung tikar. Makanya Anda harus benar-benar jeli dalam menentukan tipe modal yang sesuai dengan bisnis Anda.

Berikut 8 Sumber Modal UMKM 

Modal UMKM Dari Pemerintah

tipe modal usaha

Modal umkm dari pemerintah mungkin akan menjadi modal usaha yang membantu bisnis Anda. Apalagi saat ini pemerintah lewat beberapa programnya sedang gencar untuk meningkatkan jumlah UMKM Indonesia.

Melihat Indonesia sangat kekurangan wirausaha yang jumlahnya belum mencapai 2 persen dari total penduduk Indonesia.

Selain itu pemerintah pun menyimpulkan bahwa UKM yang didirikan oleh para pengusaha Indonesia ternyata tak rentan oleh krisis yang melanda. Terlihat di tahun 1998 ketika perusahaan-perusahaan besar bangkrut, UKM masih bisa memperoleh keuntungan.

UKM juga dinilai oleh pemerintah bisa membantu dalam mengurangi tingginya pengangguran di Indonesia dan sempitnya lapangan kerja.

Modal usaha dari pemerintah sendiri beragam yakni

  • Modal Usaha Hibah Kelompok : Modal usaha ini biasanya merupakan bantuan yang diberikan kepada satu kelompok yang memiliki usaha yang tellah berjalan dalam waktu tertentu.  Modal usaha yang satu ini biasanya harus diajukan proposalnya kepada pemerintah.
  • Modal Usaha Berupa Bantuan untuk Wanita Rawan Sosial : Modal usaha ini untuk membantu wanita-wanita janda atau ibu rumah tangga yang berada di bawah garis kemiskinan. Namun ada syaratnya untuk mendapatkan modal usaha tersebut Anda harus membentuk kelompok usaha sebanyak 10 orang. Kemudian buat surat yang sudah ditanda tangani oleh kepada desa bahwa  memang statusnya tergolong wanita yang rawan sosial dan membutuhkan modal. Setelah  itu baru Anda bisa mengajukannya ke dinas sosial. Biasanya nominal yang diberikan Rp10.000.000 per kelompoknya.
  • Modal Usaha untuk Wirausaha Muda : Bagi Anda yang masih muda sepertinya Anda beruntung karena pemerintah memang sudah menyediakan modal usaha untuk para wirausaha muda. Modal ini ditujukan untuk wirausaha yang ingin membangun usaha mikro. Total dana yang diberikan biasanya Rp25.000.000 per unit usahanya.

 Modal Usaha dari Angel Investor

Modal usaha dari Investor malaikat atau angel investor  memang sangat langka didapat. Biasanya pemodal berasal dari individu yang kaya raya dan ingin memberikan modal untuk bisnis untuk sebuah bisnis yang masih rintisan (startup).

Meski investor malaikat namun tetap saja sang investor meminta imbalan berupa obligasi konversi atau ekuitas kepemilikan.

Angel investor biasanya bisa kita dapatkan dari keluarga dan teman. Modalnya bisa berupa suntikan dana sekali dalam bentuk dana awal (seed money). Bisa juga modalnya hanya berupa dukungan kontinu untuk mengoperasikan perusahaan dalam kondisi yang sulit.

Meskipun angel investor biasanya kerabat dekat ternyata perlu juga mempersentasikan bisnis kita. Agar mereka tidak ragu untuk memberikan suntikan dana ke dalam bisnis kita.

Dan ketika bisnis kita dalam keadaan krisis dan membutuhkan suntikan dana kita pun perlu untuk mempermak ulang konsep bisnis kita mungkin ada yang salah. Atau perlu menambah inovasi agar tak ketinggalan zaman. Konsep tersebut harus juga dijelaskan kepada calon angel investor agar mereka merasa yakin bahwa dana yang mereka berikan akan berkembang.

Modal Usaha dari Perbankan

tipe modal usaha

Modal dari perbankan memang cukup besar untuk memulai suatu usaha. Namun tak sedikit orang yang usahanya bangkrut karena harus membayar bunga bank.

Berikut contoh modal usaha yang bisa didapatkan dari perbankan

  • Kredit Usaha : Merupakan modal yang diberikan oleh bank dalam bentuk kredit usaha. Biasanya kredit ini diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Kredit ini dibagi menjadi dua jenis yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja dan mungkin juga bisa digabungkan keduanya,
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) :Selain kredit usaha, Anda juga bisa mendapatkan modal lewat kredit tanpa agunan yakni kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan atau jaminan untuk mendapatkan modal.
  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Non Bank : Selain bank orang juga ketika ingin mendapatkan modal biasanya meminjam modal dari lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan bukan bank ini beraneka macam seperti pegadaian, perusahaan sewa gedung, koperasi simpan pinjam, asuransi, pasar modal atau bursa efek dan lembaga penyelenggara dana pensiun.

Hibah

tipe modal usaha

Jika Anda bisa mendapatkan investasi berupa hibah berarti Anda sangat beruntung. Karena si investor tak akan meminta imbalan apa pun dari bisnis Anda. Baik itu bagi laga, obligasi maupun kepemilikan. Namun bisnis yang mendapatkan dana hibah biasanya bisnisnya sulit berkembang karena bisa dengan mudahnya mendapatkan pendapatan tanpa diiringi kerja keras perusahaan.

Modal Usaha Sendiri

Paling enak membuka usaha adalah dengan modal sendiri. Karena Anda tak perlu khawatir sangan investor akan menagih modal usahanya di kemudian hari. Atau malah mengambil alih usaha Anda. Anda bisa mengambilnya dari tabungan Anda atau bisa menjual aset-aset Anda seperti hand phone, laptop, perhiasan, kendaraan dan lain-lain.

BACA  : MODAL UMKM

BACA JUGA : UMKM DI DESA

Berikut Ini Artikel Pengalokasian Dan Penyaluran Pengawasan Dana Desa

Pengalokasian Dan Penyaluran Pengawasan Dana Desa – pengalokasian, dan penyaluran dana desa secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016.

Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (“Permenkeu 49/2016”) dan PP 60/2014 beserta perubahannya.

Penganggaran Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa dengan memperhatikan persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kinerja pelaksanaan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa.

Berdasarkan penganggaran dana desa ini, Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota. Kemudian rincian disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.

Rincian dana desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap Desa. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Penyaluran Dana Desa

Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (“RKUN”) ke Rekening Kas Umum Daerah (“RKUD”).

Kemudian, Dana Desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa. Penyaluran Dana Desa kepada Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (“RKD”).

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

Tahapan Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dari RKUD ke RKD, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota. Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah Bupati/Walikota menerima:

  1. Peraturan desa mengenai APBDesa;
  2. Laporan realisasi penggunaan dana desa satu tahun anggaran sebelumnya. 

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

BACA : PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN PENGAWASAN DANA DESA

BACA JUGA : PENGAWASAN DANA DESA

Prediksi Perkiraan !!! Tahun 2019 Ini, Jumlah Dana Desa Meningkat

Dana Desa Meningkat – Penggunaan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan dan tipologi desa. Berikut artikel ini akan membahas tentang jumlah dana desa meningkat yang telah diperkirakan.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Seperti dana desa di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini misalnya, digunakan untuk perkerasan jalan desa yang menjadi akses utama warga menuju ratusan hektar sawah.

Taufik mengatakan, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang melakukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 20 persen dengan cepat. Ia juga mengapresiasi realisasi pembangunan dana desa di Kabupaten Banjar yang telah menerapkan sistem padat karya.

“Kalau di Kalsel (Kalimantan Selatan) ini titik tekannya untuk mendukung pertanian dan perkebunan. Sebagian digunakan untuk peningkatan desa wisata,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana peningkatan jumlah dana desa tahun 2019, Taufik menjelaskan pemerintah akan terlebih dulu mengevaluasi tata kelola dan dampak signifikan dana desa terhadap perekonomian masyarakat desa.

Seiring evaluasi tersebut, Kemendes PDTT dalam hal ini akan semakin serius mempersiapkan pendamping desa untuk mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa.

“Harapannya, bila hasil evaluasi tata kelolanya bagus, dampaknya signifikan terhadap ekonomi masyarakat di desa, dana desa akan ditingkatkan jumlahnya. Tapi itu ranahnya Kementerian Keuangan,” terangnya.

Menurutnya, berapapun jumlah dana desa, formula pembagian untuk setiap desa tetap memberikan perhatian lebih kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta desa miskin dan sangat miskin. Dengan begitu, desa-desa tertinggal akan mendapatkan anggaran dana yang lebih besar.

“Jumlah dana desa yang diterima setiap desa variatif, tergantung kondisi desa. Pemerintah berikan perhatian lebih untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta desa miskin dan sangat miskin,” paparnya.

Berikut Pengertian Pendamping Desa Serta Ulasan Tugasnya

Pengertian Pendamping Desa – adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Itulah pengertian pendamping desa.

Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.

Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.

Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau  pihak ketiga.

Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing.

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sekian artikel Pengertian Pendamping Desa dan Tugasnya, semoga bermanfaat. Terimakasih!

BACA : PENGERTIAN PENDAMPING DESA

BACA JUGA : PENDAMPING DESA